Twitter

Twitter
Follow My Twitter

Facebook

Facebook
Gabung Di Page Facebook Kami Untuk Informasi Product

Support

Support
Jangan Sungkan-sungkan Silahkan Call or SMS 022-92302793 / PIN: 23B82A61

Keblinger

Apa Beda Tahajud Dan Tarawih

| Selasa, 02 Agustus 2011




السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Pertanyaan:

Ustadz, maaf saya mohon penjelasannya mengenai apakah shalat tarawih dengan shalat tahajud itu sama? Dalam arti, kalau sudah shalat tarawih tidak perlu melakukan shalat tahajud? Terima kasih, Ustadz.
Kakha Aku

Jawaban:
Berikut ini adalah keterangan dari Syekh Hamid bin Abdillah Al-Ali.
“Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat, keduanya dinamakan qiyamul lail. Di bulan Ramadan juga dinamakan ‘qiyamul lail‘ atau ‘qiyam Ramadhan‘. Mereka melaksanakan shalat selama satu bulan di waktu awal malam sampai akhir malam. Sementara, di luar Ramadan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melaksanakan qiyamul lail di awal malam, di tengah malam, atau terkadang di akhir malam. Ketika Ramadan, beliau lebih rajin lagi dalam beribadah, melebihi rajinnya beliau di luar Ramadan.

Kemudian, setelah itu, kaum muslimin di generasi setelah beliau melaksanakan shalat ketika bulan Ramadan di awal malam, karena ini keadaan yang paling mudah bagi mereka. Mereka melaksanakan shalat malam di sepuluh malam terakhir di penghujung malam, dalam rangka mencari pahala yang lebih banyak dan mendapatkan lailatul qadar, karena shalat di akhir malam itu lebih utama.

Selanjutnya, mereka menyebut kegiatan shalat di awal malam setelah isya dengan nama ‘shalat tarawih’, dan mereka menyebut shalat sunah yang dikerjakan di akhir malam dengan nama ‘shalat tahajud’. Semua itu, dalam bahasa Alquran, disebut ‘tahajud‘ atau ‘qiyamul lail‘, dan tidak ada perbedaan antara keduanya dalam bahasa Alquran.

Karena itu, jika ada orang yang ingin melaksanakan (qiyamul lail) selama Ramadan di akhir malam maka ini lebih utama. Sebaliknya, jika ingin shalat (qiyamul lail) sepanjang Ramadan di awal malam atau tengah malam maka semua ini diperbolehkan.” (Diambil dari Al-Fatawa Al-Mukhtarah Thariqul Islam)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).


Jadi Apapun pilihannya itu baik adanya, tergantung anda apakah cukup saja dengan tarawih ato mau ditambah dengan tahajud terserah anda, semoga sangat bermanfaat, jangan lupa komentar anda trimakasih...



Sumber :Artikel Konsultasi Syariah

0 comments:

Posting Komentar

 

Copyright © 2010 Master PIN | Design by Dzignine

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...